PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
perdata dan tata usahan negaratugas asisten bidang perdata dan tata usaha negara :melaksanakan dan atau mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah, bumn, bumd dan masyarakat dibidang perdata, tata usaha negara serta melaksanakan pemulihan dan perlindungan hak, penegakkan kewibawaan pemerintah daan negara di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan.fungsi asisten bidang perdata dan tata usaha negara :penyiapan perumusan ...