Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Dua Perkara Dengan Pendekatan RJ

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Dua Perkara Dengan Pendekatan RJ

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (23/1/2024) menghentikan penuntutan 2 perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Penghentian proses hukum kedua perkara humanis dimaksud setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Koordinator dan Kasi pada Aspidum Kejati Sumut serta Kasi Penkum Yos A Tarigan menggelar ekspos perkaranya secara virtual dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana.

JAM Pidum saat itu diwakili Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, selaku Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jampidum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) didampingi Kasubdit Pratut Direktur TPUL JAM Pidum Dr Syahrul Juaksha Subuki. Serta Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, Kasubdit di Jampidum Kejagung RI dan Kasi Wilayah, kemudian menyetujui usulan penghentian penuntutan kedua perkara tersebut.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos Tarigan mengatakan, penghentian penuntutan perkara-perkara humanis di Tanah Air sebagaimana diamanatkan dalam Perja No 15 Tahun 2020. “Yakni penyelesaian perkara - perkara humanis yang tidak selalu berujung pidana penjara. Namun menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana,” urai mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.

Pertama, perkara asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Gungsitoli atas nama Tofaogo Waruwu Alias Aa Fite semula dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Yang bersangkutan, November 2023 lalu pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Televisi dibanting hingga rusak. Tersangka malah emosi saat ditegur korban yang juga istri tersangka. Korban pun sempat dipukul dan ditendang,” 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami