Tingkatkan Pengelolaan Dana Desa Kejaksaan Tinggi NTT Berikan Pendampingan Hukum
Kupang, 2 September 2025 — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan rapat koordinasi untuk pendampingan hukum terkait pengelolaan dana desa. Acara ini berlangsung di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi NTT pada Senin, 2 September 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi NTT, Bapak Choirun Parapat, S.H., M.H. Hadir pula dalam acara tersebut Kepala Seksi Perdata, Ibu Eirene M. Oranay, S.H., M.H.; Kepala Seksi Penerangan Hukum, Bapak A. A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H.; serta Camat Kupang Tengah, Bapak Robianto Meok, S.H.
Dana desa adalah salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, dalam pelaksanaannya, pengelolaan dana desa sering menghadapi berbagai tantangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Kendala ini sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman regulasi dan keterbatasan kapasitas aparatur desa, yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.
Pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi NTT hadir sebagai solusi untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum. Melalui pendampingan ini, diharapkan aparatur desa dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang aspek hukum pengelolaan keuangan desa. Tujuannya adalah untuk mencegah pelanggaran hukum dan menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Bapak Choirun Parapat menegaskan bahwa pendampingan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk memberikan bimbingan dan perlindungan hukum. Dengan demikian, dana desa dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kemakmuran masyarakat.